Bule 'Ngawur' di Bali: Pelat Modifikasi-Alasan Mudah Diingat – DW – 07.03.2023
  1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Bule 'Ngawur' di Bali: Pelat Modifikasi-Alasan Mudah Diingat

Detik News
7 Maret 2023

Media sosial diramaikan dengan kabar terbaru tentang banyaknya Warga Negara Asing di Bali yang menggunakan kendaraan berpelat nomor modifikasi. Kapolda Bali meminta ada penindakan tegas dan sebanyak 147 WNA ditilang.

https://p.dw.com/p/4OKc0
Turis asing di Bali
Foto: Georg Matthes/DW

Marak warga negara asing (WNA) melanggar aturan lalu lintas (lalin) di Bali. Terbaru, mereka mengendarai motor sewaan berpelat nomor polisi (nopol) modifikasi bertuliskan nama orang.

Kepolisian kini melakukan razia di sejumlah objek wisata seperti Kuta, Seminyak, Canggu, hingga Ubud. Berikut fakta-fakta bule 'ngawur' di jalanan Bali.

1. 147 Bule Ditilang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan polisi telah menilang para pengendara yang melanggar secara manual. Para pelanggar itu didominasi WNA yang tidak menggunakan helm maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Kemudian kemarin, hari Sabtu dan Minggu itu ada sekitar 147 tilang yang sebagian besar adalah warga negara asing," kata Satake Bayu saat konferensi pers di kantornya, Senin (6/3/2023).

Satake Bayu tak menampik maraknya fenomena WNA mengendarai sepeda motor dengan TNKB atau pelat palsu di jalanan Bali. WNA dan motor berpelat palsu itu juga sempat viral di media sosial.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Bali sedang giat-giatnya melakukan razia dan juga patroli terutama di lokasi-lokasi wisata. Baik di Kuta, kemudian di Canggu, Seminyak, maupun di Ubud dan daerah-daerah lainnya," imbuhnya.

2. Kapolda Bali Minta WNA Ditindak Tegas

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra memerintahkan seluruh jajarannya menindak para wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar lalu lintas. Menurut Kapolda, jangan sampai kalau pelanggaran-pelanggaran tersebut dibiarkan, nantinya menjadi suatu hal yang dianggap benar.

"Karena itu saya sudah perintahkan jajaran kami dari seluruh Polres, tidak hanya Badung, Denpasar dan Gianyar yang banyak turisnya, tetapi semua wilayah," terang Putu Jayan selepas mengikuti acara Melaspas Pura Besakih di Karangasem, Senin (6/3/2023).

Jayan juga meminta pemilik rental motor untuk mengingatkan turis asing yang menyewa motor. Terkait itu, Polda Bali juga telah membuat edaran persyaratan peminjaman motor.

"Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti mengendarai motor harus pakai helm, dan termasuk pelat nomor," kata Jayan. 

3. Pelat Modifikasi Mudah Diingat

Sebanyak delapan motor diamankan Polres Klungkung karena menggunakan pelat modifikasi di Nusa Lembongan, Klungkung, Minggu (5/3/2023). Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan dugaan motif warga memakai pelat modifikasi yang marak dipakai bule.

Mereka berdalih agar kendaraan mudah diingat. Warga juga beranggapan karena tinggal dan berada di kepulauan, modifikasi pelat motor dianggap tidak jadi masalah.

"Mereka anggap itu (pakai pelat nama) boleh-boleh saja karena berada di kepulauan, dan mereka anggap (dengan begitu) mudah mengenali motornya, mudah ingatnya karena tertulis nama si pemilik motor itu. Tapi kami terus dalami," terang Sadiarta, Senin (6/3/2023).

4. PRM Bali Bantah Menyediakan Motor dengan Nopol Modifikasi

Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali membantah pelat motor melanggar aturan yang dipakai bule disediakan rental. Menurut Penasihat Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali I Made Wira Atmaja, menjadi hal konyol bagi penyedia rental atau sewa kendaraan untuk melanggar aturan lalu lintas.

Ia memastikan para pemilik rental kendaraan tidak akan memberikan motor atau mobil dengan pelat palsu maupun modifikasi.

"Kalau ada artinya mereka berani mencari perkara, berani bermasalah. Bayangkan kita mau dikorbankan untuk berurusan dengan hukum, siapa yang mau kan? Setahu saya rental di Bali, khususnya Bali selatan tidak ada begitu," kata Wira Atmaja, Senin (6/3/2023).

Ia menegaskan pemilik rental motor lokal tidak menyediakan paket apapun terkait permintaan modifikasi pelat nomor polisi menjadi nama orang atau nama penyewa. Ia menduga, modifikasi pelat dilakukan si penyewa lalu memasangnya sendiri.

"Itu tujuannya apa? Kami di perhimpunan rental Bali taat hukum. Kami justru sinergi dengan kepolisian untuk urusan edukasi berkendara untuk costumer. Apa mungkin ada rental punya orang asing yang begitu?" sentilnya. (pkp/gtp)
Baca selengkapnya di:  detiknews

Bule 'Ngawur' di Jalanan Bali: Pakai Pelat Modifikasi-Berdalih Mudah Diingat